Irjen Pol Unggung Cahyono, Kapolda Jatim meninjau pelaksanaan penghitungan ulang hasil Pemilu Legislatif 2014 di Sampang, Madura, Minggu (6/7/2014) yang sempat berlangsung ricuh karena adanya protes dari para saksi partai politik.
Kapolda bersama rombongan tiba di lokasi penghitungan ulang sekitar pukul 10.45 WIB dan selanjutnya Kapolda melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Sampang di lokasi penghitungan ulang di Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.
“Kami datang ke sini untuk memantau secara langsung proses penghitungan ulang ini,” kata Unggung Cahyono yang dilansir dari Antara.
Saat kapolda tiba di lokasi penghitungan ulang, jajaran penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yakni KPU sedang melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik membahas aksi protes saksi terkait keberadaan kotak suara yang tidak tersegel.
Selama berada di lokasi penghitungan, Kapolda hanya melakukan pertemuan dengan Forpimda dan sekitar pukul 11.15 WIB ia bertolak ke Surabaya.
Penghitungan ulang yang digelar oleh KPU Sampang di sembilan desa ini sebagai bentuk pelaksanaan atas keputusan MK Nomor:01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang memerintah agar KPU melakukan penghitungan, karena ditemukan adanya bukti-bukti penyimpangan.
Pada Selasa (1/7/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung.
Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Sampang.
Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem.
Salah satunya, sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong.
Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik peserta pemilu 2014 yang mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang.
Partai lainnya yang juga mengajukan gugatan ke MK ialah Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, PKPI, Gerindra dan PPP, namun ditolak.
Ada sebanyak 156 kotak suara di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang melakukan penghitungan ulang kali ini. (ant/ain)
Foto: Ilustrasi penghitungan suara ulang