Sabtu, 23 November 2024

Jangan Langgar Aturan Masa Tenang Pemilu

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang berlangsung. Baik itu kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, penyebaran informasi lewat media cetak dan elektronik, pemasangan APK, debat calon, dan kegiatan-kegiatan lain.

Larangan tersebut sudah diatur dalam PKPU No 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden dan UU No 42 th 2008. Pihak-pihak yang masih melangga bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Menurut Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim tujuan masa tenang ialah untuk memberikan jeda pada kandidat dan voter, sehingga harusnya dimanfaatkan untuk memulihan stamina dan jangan melanggar aturan.

Lalu seperti apa saja aturan selama masa tenang yang tidak boleh dilanggar. Berikut penjabarannya:

1. Untuk peserta Pilpres dan tim kampanyenya diharapkan, agar benar-benar menghentikan kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang mempengaruhi pemilih.

2. Untuk pejabat negara diimbau, agar tidak melakukan kegiatan­-kegiatan yang mengarahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu. Misalnya acara-acara peresmian proyek, pengumpulan para pejabat bawahannya, dan lain-lain, harus dihindari.

3. Untuk pemilih aktif diimbau, agar benar-benar memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya sebelum memasuki bilik suara dan diminta mewaspadai kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih, seperti pembagian uang dan sembako.

4. Untuk lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Nasional (LP3ES) diimbau, agar tidak memublikasikan hasil surveinya.

5. Untuk media massa diimbau, tidak menyiarkan bentuk konten yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pasangan calon.

Jika diketahui siapapun melanggar aturan tersebut, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden (UU Pilpres), yang melakukan kampanye di masa tenang diancam pidana 15 hari sampai 3 bulan, dan atau denda Rp.100 ribu sampai Rp.1 juta.(nin/ain)

Foto: Ilustrasi Komisi pemilihan Umum

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs