Selasa, 21 Januari 2025

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Pada Orang Tua Siswa

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya operasional dan investasi pada orang tua siswa. Sedangkan sekolah swasta dilarang memungut biaya operasional tapi masih boleh memungut biaya investasi seperti pembangunan atau renovasi gedung, pembuatan pagar dan sejenisnya.

Ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis sekolah di tingkat SD dan SMP sederajat mulai 2 Januari 2012.

Peraturan ini dikeluarkan sesudah ramai pemberitaan soal pungutan liar yang dilakukan sekolah mulai dari pungutan seragam sampai pungutan kegiatan masa orientasi siswa.

Kemendikbud menindak lanjuti berita itu dengan memantau langsung penerimaan siswa baru tahun 2011-2012 di 675 sekolah seluruh Indonesia. Ternyata ditemukan pungutan seragam 46,7% pungutan buku atau LKS 14,2%, uang gedung, administrasi pendaftaran, SPP, biaya ekstrakurikuler, pengadaan alat laboratorium dan masa orientasi siswa.

Kalau ketahuan ada yang melanggar, sanksi diberikan pada kepala sekolah mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif sampai pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, apa bedanya pungutan dan sumbangan di sekolah? Kalau pungutan sifatnya wajib, mengikat, jumlah nominal dan jangka waktu pembayaran ditentukan sekolah. Sedangkan sumbangan, uang, barang atau jasa yang diberikan orang tua siswa atau siswa pada sekolah yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan berapa jumlah dan jangka waktu pemberiannya.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun di tingkat SD-SMP sederajat.

Sekolah swasta yang mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dan atau daerah boleh memungut kekurangan biaya investasi dan operasional. Sedangkan swasta yang tidak mendapat bantuan masih boleh memungut biaya asal sudah disetujui pihak sekolah dan siswa. Bagi keluarga siswa kurang mampu harus diberi keringanan bahkan bisa terbebas sama sekali dari pungutan sekolah swasta.

Selain itu, setiap dana pungutan atau sumbangan yang diterima sekolah wajib dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan pada orang tua siswa, komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri.

Kalau pungutan atau sumbangan itu meresahkan masyarakat atau melanggar aturan, menteri atau pemerintah daerah bisa saja membatalkan pungutan atau sumbangan itu. Sekolah juga wajib mengembalikan 100% hasil pungutan atau sumbangan pada orang tua siswa. (berbagai/gk/dwi)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
29o
Kurs