Sabtu, 23 November 2024

Bawa Sabu-sabu Dituntut 12 tahun Penjara Denda 1 Milyar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Agus Sugiharto tertunduk dan langsung lemas saat mengetahui tuntutan hukuman 12 tahun 3 bulan penjara lantaran membawa Sabu seberat 0,35 gram itu, dibacakan Rotua Puji Astuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Agus Sugiharto alias Lo Tjiek Hok, 37 tahun, yang bekerja sebagai penjual pakaian ini dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkoba. “Menuntut hukuman penjara kepada Agus Sugiharto dengan 12 tahun 3 bulan penjara ditambah denda 1 miliar subsidar 6 bulan penjara,” ujar Rotua Puji Astuti JPU dalam persidangan.

Dalam berkas dakwaan, secara lengkap terungkap dan diketahui bahwa terdakwa Agus Sugiharto ditangkap di areal parkiran Apartemen Puncak Permai, Darmo Permai, Surabaya pada bulan November 2013 yang lalu.

Petugas Polisi yang menggeledah Agus Sugiharto menemukan Sabu didalam jaket. Dan pada saat yang bersamaan, Polisi mendengar handphone Agus Sugiharto berdering yang mencoba menghubungi dan memerintahkan mengambil pesanan Sabu-sabu seberat 47,85 gram.

Sabu-sabu pesanan tersebut diambil anggota Polisi ditempat yang sudah ditunjuk oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Pak Cebol didepan pintu gerbang villa Ballerina kawasan Citraland Surabaya.

“Dan dari berita acara hasil penelitian Laboratorium Kriminal Polri, bahwa barang pesanan yang diambil dipintu gerbang villa Ballerina di Surabaya barat adalah benar-benar narkoba jenis Sabu-sabu,” tambah Rotua Puji Astuti.

Ketika Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen terdakwa Agus Sugiharto, Polisi menemukan puluhan klip Sabu-sabu bekas digunakan. Selain itu ditemukan juga alat Bong, serta sisa Sabu yang dibakar, dan 3 kartu ATM sebuah bank.(tok/rst)

Foto: Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs