Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro telah mendatangi Kantor Pos Pusat dan meminta agar menghentikan peredaran surat pribadi calon presiden, Prabowo Subianto.
Yusi dari Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (02/07/2014) melaporkan, alasan hal ini dilakukan karena surat yang ditujukan kepada para guru tersebut dinilai berisi ajakan untuk mendukung Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 ini.
Didik Gunawan, Anngota Panwaslu Bojonegoro mengatakan, agar tidak tersebar luas seperti Tabloid Obor beberapa waktu lalu, perlu disiasati penyebarannya.
Panwaslu menilai, surat pribadi Prabowo melanggar Undang Undang No.42 tahun 2008 Pasal 41 yaitu tentang Larangan Penggunaan Tempat Pendidikan sebagai Sarana Kampanye Pemilu.
Sementara itu, Anam Warsito, Divisi Hukum dan Advokasi Pemenangan Prabowo-Hatta menyatakan belum bisa menentukan sikap.
Pihaknya akan melakukan konfirmasi ke tim pemenangan pusat terkait surat yang mengatasnamakan Prabowo.(nin/dwi)
Foto : Ilustrasi