Sabtu, 23 November 2024

Alasan Sopir Bentor Enggak Demo di Pemkot Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Soleh dan sejumlah perwakilan sopir bentor Surabaya saat mendatangi Kantor DPRD Jatim, Selasa (6/8/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Puluhan sopir becak motor (bentor) di Surabaya dan Mohammad Soleh, pengacara yang mengadvokasi mereka, kembali berupaya menemui Gubernur Jatim di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Selasa (6/8/2019).

Hari ini Khofifah Indar Parawansa menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim. Namun, mereka tetap tidak ditemui Khofifah secara langsung. Mereka bertemu Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Jatim.

Mohammad Soleh mengatakan, kalau dilihat dari segi salah dan benar, para sopir bentor memang salah. Mereka perlu diarahkan dengan Perda yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

“Mereka memang salah. Tetapi, kan, yang namanya rakyat itu tidak ngerti hukum, tidak ngerti undang-undang lalu lintas. Ngertinya cari makan. Maka perlu diarahkan. Kalau tiba-tiba ditangkapi, patut disesalkan,” ujar Soleh.

Soleh mengadvokasi ratusan sopir bentor yang berunjuk rasa sejak Jumat pekan lalu agar Gubernur menginisiasi sebuah Peraturan Daerah yang khusus mengatur keberadaan bentor di Jawa Timur.

Dia mengakui, dia tidak mengajak para sopir bentor itu berunjuk rasa dan menuntut hal yang sama kepada Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, masalah bentor ini lebih luas dan sudah menjadi masalah nasional.

“Kalau Gubernur bilang ini wewenang Pemkot, berarti tidak ngerti masalah. Ini sudah menasional. Mana ada daerah yang tidak ada bentor? Semua becak rata-rata sudah berevolusi menjadi bentor. Soal keselamatan, monggo dibicarakan,” katanya.

Aksi unjuk rasa ini merespons adanya sejumlah sopir bentor yang ditangkap dan disita bentornya oleh petugas gabungan di Surabaya. Mereka mengklaim ada 150 bentor yang telah disita.

Soleh juga mengadvokasi para sopir bentor yang tergabung dalam beberapa paguyuban di Surabaya agar ratusan bentor itu dibebaskan. “Biarkan warga bekerja cari uang, sambil gubernur menginisasi perda yang mengatur tentang bentor ini,” ujarnya.

Fattah Jasin Kepal Dishub Jatim mengatakan, sebenarnya apa yang dituntut oleh sopir bentor dalam aksi unjuk rasa adalah kewenangan Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya.

“Karena bentor ini termasuk angkutan penumpang yang tidak keluar dari kabupaten/kota,” ujarnya setelah menemui sejumlah perwakilan sopir bentor dan Mohammad Soleh.

Fattah mengatakan, sebenarnya di kota-kota lain di Indonesia, bentor memang diperkenankan menjadi angkutan penumpang. Namun, keberadaan angkutan ini harus memenuhi sejumlah syarat.

“Solusinya, saya kira, seperti kota-kota besar lain, sesuai UU Lalin, roda tiga diperkenankan jadi angkutan penumpang. Dengan catatan sudah punya uji tipe, produsennya juga sudah bersertifikasi. Seperti karoseri resmi itu,” katanya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs