Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengatakan, Wali Kota Surabaya sebenarnya bisa memfasilitasi agar becak motor (bentor) di Surabaya menjadi angkutan penumpang yang legal.
Masalah yang menjadikan bentor di Surabaya ilegal di mata hukum karena bentor-bentor itu dimodifikasi sendiri. Tidak ada produsen resmi yang memproduksi bentor-bentor itu.
“Kita lihat bentor sekarang, kan, bikinan sendiri. Dari segi keselamatan dan (faktor) lainnya sangat riskan,” kata Fattah Jasin di sela rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Selasa (6/8/2019).
Fattah menyatakan itu untuk merespons tuntutan sopir bentor yang telah melakukan aksi unjuk rasa baik di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan sampai di Kantor DPRD Jatim sejak Jumat pekan lalu.
Menurutnya, masalah ini sebenarnya adalah kewenangan Pemkot Surabaya. Karena bentor adalah angkutan penumpang yang tidak keluar dari kabupaten/kota atau antarkota di dalam provinsi.
“Wali kota dan jajarannya harus bisa memfasilitasi (bentor) menjadi angkutan yang legal, yang bisa diformalkan menjadi angkutan kota yang punya uji tipe dan produsennya bersertifikat,” katanya.
Dia mengatakan, bentor di beberapa kota-kota besar lainnya memang sudah ada yang beroperasi secara legal. itu karena semua syarat kendaraan angkutan penumpang terpenuhi.
Beberapa persyaratan yang membuat bentor menjadi legal, karena kendaraan-kendaraan itu sudah memenuhi pengujian dan telah memiliki uji tipe di Kementerian Perhubungan.
Selain itu, produsen bentor itu juga sudah memiliki sertifikat dari Kementrian Perdagangan. Fattah mencotohkan, sebagaimana berlaku pada perusahaan karoseri resmi.
Di Jakarta, kan, sudah ada. Nah, peran pemerintah harus memfasilitasi adanya produsen resmi yang bisa memproduksi bentor dan sudah memenuhi uji tipe. Kalau seperti itu, saya rasa tidak ada masalah,” katanya.
Perlu diketahui, sejak Jumat pekan lalu, ratusan sopir bentor berunjuk rasa menuntut 150 bentor yang disita dalam operasi penertiban, oleh petugas gabungan di Surabaya, dibebaskan.
Mereka diadvokasi oleh Mohammad Soleh pengacara Surabaya yang juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur menginisiasi Perda yang khusus mengatur keberadaan bentor di Jawa Timur.(den/iss/ipg)