Pihak kepolisian melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan sweeping ditempat hiburan malam atau tempat-tempat yang menjual minuman keras. Karena aksi sweeping yang dilakukan tersebut dinilai justru membuat resah masyarakat.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Unggung Cahyono Kapolda Jawa Timur saat ditemui usai acara pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman keras menjelang bulan puasa di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/6/2014).
Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas ormas manapun yang nekat melakukan sweeping. Terjadinya bentrok antara warga dengan Ormas cenderung akan terjadi jika sweeping dilakukan oleh Ormas.
“Kalau sampai ada ormas yang melakukan sweeping sendiri, maka saya tindak tegas. Polisi sudah melakukan penegakan hukum terhadap masalah miras, judi, dan narkotika. Dan itu sudah dilakukan H-30 menjelang Ramadhan,” ujarnya.
Irjen Pol Unggung juga mengatakan, akan terus melakukan tindakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam penegakan tersebut, dengan menjaga ketertiban masyarakat dilingkungannya masing-masing.
“Kalau ada hal yang mencurigakan, masyarakat harus lapor ke polisi termasuk Ormas. Jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, menjelang bulan puasa pihak kepolisian telah melakukan operasi dengan sasaran Miras, Judi, dan narkoba. Terbukti polisi berhasil mengungkap 1020 kasus miras dengan 1100 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur. Sebanyak 1.808,23 gram sabu-sabu, 8.549 gram Ganja, 793 butir pil Inek, 5.596 botol, dan 18 Jiregen Miras, Kamis (26/6/2014) dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya. (wak/rst)