Ijazah salah satu Caleg Demokrat terpilih di persoalkan karena diduga palsu.
Merry dari Radio Nada Sumenep dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (24/6/2014) melaporkan, Kamarullah Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, ijazah yang dikeluarkan yayasan Muawanah sebagai lampiran persyaratan pencalonan diduga palsu.
Saat mendatangi yayasan pendidikan SMA Muawanah di Kebayoran Baru Jakarta Selatan pihak lembaga mengaku tidak pernah mengelola pendidikan SMA.
Yayasan Muawanah hanya menyelenggarakan pendidikan SD sejak tahun 1978 sedangkan penyelenggaraan SMP baru dilakukan sejak tahun 2005 berdasarkan izin oprasional tanggal (29/9/2009).
Sementara itu, Darmendra Parigan Komisioner Panwaslu Sumenep menuturkan, saat ini pihaknya sudah menyusun laporan hasil analisa dengan dugaan pemalsuan ijazah Palsu oleh salah seorang Caleg.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya dalam waktu dekat pihaknya akan merekomendasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (art/dwi)