Selama memasuki ramadhan yang tinggal sepekan lagi, segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian, prostitusi maupun peredaran miras menjadi perhatian bersama jajaran Pemkab dan kepolisian di Kota Pisang ini. Khusus untuk peredaran minuman berkadar alkohol, Pemkab Lumajang melarang beredar selama bulan suci mendatang.
Hal itu ditegaskan Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati ketika dikonfirmasi Sentral FM, Senin (23/6/2014). Dikatakan pejabat yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Maliki di Kecamatan Sukodono ini, peredaran miras dengan kadar alkohol berapapun dilarang keras selama ramadhan.
“Berapapun golongannya, yang jelas selama Ramadhan mendatang di Lumajang harus nol persen miras. Ini artinya tidak boleh ada miras yang beredar sehingga menganggu kesucian bulan ramadhan. Apalagi, miras itu menjadi pangkal segala bentuk perbuatan yang mengarah ke unsure kejahatan,” kata As’at Malik Wabup.
Dengan diterapkannya nol persen miras di Kabupaten Lumajang selama ramadhan, maka apapun bentuk jual-beli miras akan dipantau ketat. Dan, pemantauannya menjadi tugas unsur kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang yang melakukan koordinasi dengan jajaran Satpol PP.
As’at Malik Wabup juga tidak mentoleransi apakah peredaran miras berkedfok mengantongi ijin atau yang lainnya. Sebab ia telah menyampaikan kebijakan bahwa peredaran miras tetap dilarang selama bulan suci. “Untuk penerapan pengawasan maupun sanksinya nanti, maka itu menjadi tugas polisi dan Satpol PP,” terangnya.
Selama ramadhan, Wabup Lumajang juga menginstruksikan kepada aparat Satpol PP untuk mempergencar pengawasan peredaran miras ini diberbagai tempat. Termasuk juga yang berkaitan dengan jam buka tutup operasional tempat hiburan. Dimana, selama ramadhan operasional hiburan juga akan diatur.
“Sebagai contoh karaoke dan kafe yang ada di Lumajang akan diatur jam buka tutupnya. Demikian pula untuk rumah makan, kami mengimbau untuk membuat penutup agar tidak terlihat dari luar. Karena hal itu akan mengganggu kenyamanan ibadah bagi yang berpuasa. Ya kalau pemilik warungnya muslim, lebih baik tutup saja,” demikian pungkas As’at Malik Wabup. (her/ipg)