Minggu, 24 November 2024

Amankan Tujuh Kilogram Ganja Dari Jaringan Napi Lapas Madiun

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Anggota unit idik II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan tujuh kilogram narkoba jenis ganja, yang diperoleh dari jaringan lapas Madiun.

Selain mengamankan ganja, anggota juga menangkap tiga orang pengedarnya. Para pengedar diikendalikan oleh Bunder, yang saat ini mendekam di lapas Madiun.

Ketiga pengedar yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yaitu, Samsul Arifin (22), Rizki Sakban (22), dan Fatwa Ardiansyah (22). Ketiganya warga Dukuh Karangan, Wiyung, Surabaya.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, keberhasilan penangkapan tiga pengedar ganja oleh anggota Satresnarkoba Surabaya, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat, yang turut berperan dalam pencegahan peredaran narkoba di Surabaya.

“Kami berikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, atas kerjasama pengungkapan peradaran ganja di Surabaya,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (22/6/2014).

Dia menambahkan, setelah mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (12/6/2014) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota berhasil menangkap Samsul dan Rizki di daerah Wiyung. Keduanya merupakan anak buah dari Fatwa. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 20 bungkus ganja dengan berat 104 gram. Serta satu bungkus plastik klip berisi 580 butir tablet warna putu jenis pil double L.

“Saat petugas mengamankan Samsul dan Rizki, tidak mendapatkan Fatwa. Karena yang bersangkutan sedang keluar,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata dia, petugas berhasil menangkap Fatwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Dukuh Karangan Wiyung Surabaya. “Barang bukti 7 kilogram ganja dan 580 butir double L,” kata Setija.

Setija menambahkan, ganja yang didapatkan oleh tersangka, disinyalir dari seorang narapidana dan jaringannya dikendalikan dari dalam Lapas Madiun. Dugaan ini diperkuat dengan bukti transfer dan komunikasi yang dilakukan Fatwa dengan Napi Madiun, melalui ponsel.

“Sistem kerja antara Fatwa dan Napi Madiun, menggunakan komunikasi jarak jauh. Mereka tidak pernah ketemu. Kami akan bekerjasama dengan Polresta Madiun untuk mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Kapolrestabes mengatakan, ganja yang berhasil diamankan senilai Rp.58 juta. Untuk pil double L senilai Rp.20 juta. Dari hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya. Ganja tersebut sudah siap edar dengan dikemas masing-masing seberat 100 gram.

Sementara itu, Fatwa mengaku, dirinya hanya bertugas sebagai pengirim barang. Barang tersebut, diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Terminal Kertajaya, Mojokerto. “Saya kenal Bunder dari seorang teman. Saat itu ketemu di daerah Taman Bungkul,” katanya. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs