Polisi berhasil meringkus empat orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka ditangkap petugas, usai pesta sabu-sabu.
Keempat tersangka tersebut yaitu, Agus (32) warga Jl. Simo Gunung Kramat Barat, Surabaya; Irwan (33) warga Jl. Simo Gunung Kramat Barat, Surabaya; Eko (39) warga Jl. Asemrowo II, Surabaya; dan Darto (29) warga Jl. Simo Gunung, Surabaya.
AKP Henry Eko Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, keempat tersangka merupakan residivis. Tersangka Agus residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan Irwan, Eko, dan Darto merupakan residivis kasus narkoba.
“Semua tersangka ini residivisi. Mereka ditangkap setelah pesta sabu-sabu. Penangkapan keempat pelaku di hari yang sama di rumah masing-masing,” kata Henry Eko kepada wartawan, Jumat (20/6/2014).
Dia menambahkan, awalnya petugas menangkap tersangka Agus dengan barang bukti dua plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,48 gram dan alat hisap. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Irwan, Eko, dan Darto.
“Mereka ini satu jaringan. Yang terakhir kami tangkap Darto yang merupakan bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tiga tersangka lainnya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 16,6 gram sabu-sabu, 3,01 gram, alat hisap, dua handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp. 1.100.000 diduga hasil penjualan narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu JK bandar besar yang menyulai. Identitas sudah kami kantongi, petugas masih berusaha memburu,” pungkasnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Henry Eko Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menginterogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net