Selasa, 26 November 2024

Sepuluh Kali Curi Motor Pria Ini Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Kusmanto (41) warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, dibekuk anggota Subdit II Curanmor Polda Jatim, setelah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.

Dalam setiap aksinya itu tersangka tidak sendiri. Dia dibantu tiga rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat jika di wilayah Benowo terjadi tiga kali aksi pencurian kendaraan bermotor dalam sehari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan identifikasi. Setelah dilakukan penyelidikan, di daerah Dukuh Kupang ada seseorang dicurigai, dan ternyata kecurigaan petugas benar setelah menemukan barang bukti sepeda motor yang telah diprotoli.

“Kecurigaan petugas, yakni di daerah Dukuh Kupang Utara tempat Kusmanto tinggal, ada satu motor Beat putih yang sudah diprotoli. Namun tidak pernah dipakai, hanya didiamkan di rumah. Dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).

Dia menambahkan, petugas pun melakukan pengecekan, dan teryata memang benar bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Saat ini anggota masih memburu S, PH, dan M rekan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku selalu menggunakan kunci T. Dan setelah dapat, sepeda motor langsung diprotoli, agar mudah untuk dibawa dan dijual ke Madura,” ujarnya.

Awi menambahkan, dalam setiap aksi pencurian, tersangka berperan sebagai joki motor, dan bertugas mengawasi lokasi sang korban. Sedangkan tiga rekannya yang saat ini masih buron merupakan eksekutor.

“Pengakuan tersangka begitu, tapi kami masih terus dalami pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil curian langsung diprotoli untuk mengelabuhi petugas,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ayat (1) ke 3 (e) dan 4 (e), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (wak/rst)

Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
32o
Kurs