Sabtu, 23 November 2024

Separuh Lebih Pelanggan PLN Surabaya Pasang Listrik Ilegal

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan
Foto : ilustrasi Sumber : http://energitoday.com

Dari survey yang dilakukan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) wilayah SUrabaya ditemukan bahwa lebih dari setengah pelanggan PLN memasang listrik sendiri atau ilegal.

Maladi Asro, Ketua AKLI Surabaya mengatakan akhir tahun lalu pihaknya bersama dengan asosiasi terkait mendata ke beberapa rayon di wilayah Surabaya untuk mengetahui apakah pelanggan tersebut bersertifikasi atau tidak.

“Hasilnya cukup mengejutkan, karena dari misalnya 100 pelanggan, lebih dari separuhnya tidak bersertifikasi untuk disambung listrik,” kata dia saat dihubungi Suara Surabaya, Selasa (17/6/2014).

Padahal, pemasangan listrik sendiri tanpa sertifikasi sangat rawan dan bisa membahayakan, seperti kerap terjadinya konsleting yang dapat memicu kebakaran.

Selain itu, para oknum yang memasang listrik tanpa mengantongi dokumen sertifikasi seperti Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dapat dikenakan hukum pidana sesuai UU no 20 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 1 yang berbunyi siapapun yang melakukan penyambungan listrik tanpa sertifikat perijinan akan dihukum 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah.

Namun, Maladi menyayangkan hingga saat ini belum ada kontrol baik dari PLN maupun instansi terkait kelistrikan dan energi pada pelanggan yang melakukan pemasangan listrik. Sehingga banyak oknum yang bukan dari kontraktor listrik resmi seperti dapat dengan mudah memasang listrik ke pelanggan-pelanggan.

“Sekarang ini orang yang paham listrik banyak, namun mereka hanya bermodal kebiasaan tanpa sertifikat keahlian. Mereka dengan mudah dapat membantu pemasangan namun tanpa surat ijin pemasangan yang dilindungi UU,” terangnya.

Sertifikasi Layak Operasi (SLO) sendiri merupakan surat ijin yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) atau Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik nasional (PPILN) untuk daya dibawah 200 kVa. Sedangakn diatas 200 kVa harus disahkan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi. (ain/edy)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs