Sabtu, 23 November 2024

Berdalih Hapus Dosa, Pendekar lakukan Tindak Asusila

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Sumari (40) warga Dusun Krekep, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, harus mendekam di penjara karena telah melakukan tindak asusila.

Seorang pelatih tenaga dalam ini ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya di rumah kos kawasan Jl. Panduk, Surabaya, setelah mendapatkan laporan dari satu diantara korban.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah ada 19 korban tindak asusila. dimana tujuh diantaranya masih berusia di bawah umur.

“Tersangka ini memperdaya korbannya yang tidak lain adalah muridnya, dengan modus hubungan sesama jenis yang dilakukan korban dan tersangka dapat menghilangkan dosa, dan membersihkan diri,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (16/6/2014).

Dia menambahkan, tersangka juga mengaku tindakan bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu. “Tersangka mengaku menddapatkan wangsit dari mimpinya tahun 2010 lalu, sehingga tersangka melakukan hal itu sampai dia ditangkap anggota Polrestabes,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang Undang RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kiri), Kompol Suparti Kasubbag Humas (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs