Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Anggota Komplotan Rampok Rumah Mewah

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil menangkap satu diantara anggota komplotan perampok spesialis rumah mewah, setelah beberapa waktu melakukan perburuan.

EW alias Cecep (28) warga Dusun Argosuko, Desa Keden, Kecamatan Poncokusumo, kabupaten Malang ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, setelah beberapa waktu lalu anggota berhasil menangkap dan menembak mati Achmad alias Mat Sapi (31), warga Dusun Pereng, Desa Ampelrejo, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

AKBP Bambang Bawono Kasubdit Penmas Polda Jatim mengatakan, tersangka EW merupakan satu diantara anggota komplotan Mat Sapi yang telah melakukan aksi perampokan di Jl. Raya Glendangan RT. 11 RW. III, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Komplotan dengan jumlah anggota sembilan orang tersebut saat melakukan aksi perampokan dengan korban Sukandar (49), berhasil merampas satu unit mobil Honda Jazz, dua motor, emas 23 gram, uang tunai Rp 83,5 juta, jam tangan seharga Rp. 7,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp. 282.500.000.

“Tersangka bersama komplotannya melakukan perampokan 8 Maret lalu. Korban diancam dengan celurit kemudian diikat dengan tali rafia, lalu tersangka leluasa menguras seisi rumah korban,” kata AKBP Bambang kepada wartwan, Senin (16/6/2014).

Dia menambahkan, peran tersangka dalam setiap aksi perampokan, merupakan pencari informasi korban yang menjadi sasaran. “Tersangka yang mencari informasi kebiasaan korban, serta mengamati rumah korbannya,” kata Bambang.

Tersangka, tambah Bambang, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba menyerang menggunakan celurit saat upaya penangkapan.

“Tersangka sempat dijanjikan pembagian hasil aksi perampokkan oleh Mat Sapi. Dia juga telah mengetahui dari pemberitaan dari media jika rekannya (Mat Sapi–red) telah tewas diterjang peluru petugas saat upaya penangkapan,” kata dia.

Dari penangkapan EW, polisi berhasil mengamankan barang bukti HP, sebilah celurit dan jaket. “Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wak)

Teks foto:
– AKBP Bambang Bawono Kasubdit Penmas Polda Jatim (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs