Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (7/8/2019), akan membacakan putusan atas 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang itu digelar di Ruang Pleno, Lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB.
Perkara PHPU Legislatif Provinsi Jawa Timur, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sesudah diperiksa dalam persidangan Panel 1 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif terbagi dalam tiga ruang sidang/panel. Tiap panel diperiksa oleh hakim konstitusi perwakilan Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.
Tapi, khusus untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang harus dilakukan secara pleno, dengan dihadiri sembilan orang atau minimal tujuh orang hakim konstitusi.
Sekadar informasi, perkara PHPU Legislatif Jawa Timur, diajukan oleh 11 partai politik. Yaitu, Partai Perindo, Golkar, PKB, Hanura, Nasdem, Gerindra, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PPP dan PAN.
Lalu, ada tiga orang caleg DPRD Provinsi Jatim yang permohonannya diproses sampai tahap pembuktian, masing-masing Achmad Yulianto caleg Partai Nasdem, Agoeng Prasodjo caleg Partai Golkar, dan Afif Mahfudz Hadi caleg PKB.
Awalnya MK menampung 34 perkara PHPU yang diajukan parpol dapil Jawa Timur, dengan rincian 21 gugatan hasil suara DPRD Kabupaten/Kota, 9 gugatan hasil suara DPR RI, dan 4 gugatan hasil penghitungan suara DPRD Jawa Timur.
Kemudian, sejumlah perkara tidak dilanjutkan ke proses pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli, dengan berbagai alasan.
Sebelumnya, MK mendapat 260 permohonan sengketa PHPU Legislatif 2019. Tapi, sesudah sidang pendahuluan, cuma 122 perkara yang berlanjut ke proses pembuktian.
Sementara, 58 perkara ditolak pada sidang putusan sela (dismissal), karena sebagian besar permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sedangkan, 80 perkara tidak dilanjutkan karena mahkamah menilai tidak memenuhi syarat formil.
Berikut Perkara PHPU Legislatif 2019 Jawa Timur yang akan diputuskan MK:
(1).186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Caleg DPRD Provinsi Jatim atas nama Achmad Yulianto.
(2). 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
(3). 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Hati Nurani (Hanura).
(4). 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
(5). 22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Demokrat.
(6). 124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Amanat Nasional (PAN).
(7). 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Golongan Karya (Golkar), dan Caleg DPRD Provinsi Jatim atas nama Agoeng Prasodjo.
(8). 208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Berkarya.
(9). 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Caleg DPRD Provinsi Jatim atas nama Afif Mahfudz Hadi.
(10).108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(11).76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).(rid/iss)