Jumat, 29 November 2024

Rahmad Shah Tegaskan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Dalam Pemindahan Satwa KBS

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Banyaknya informasi yang semakin berkembang, terkait pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke beberapa lembaga merupakan pelanggaran. Serta semakin menyudutkan Rahmad Shah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai orang yang dianggap paling bertanggungjawab atas pemindahan satwa tersebut, membuat pihaknya gerah.

Rahmad Shah dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (16/6/2014), kembali menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar, dan tidak ada kerugian Negara, seperti apa yang disampaikan beberapa oknum terkait pemindahan satwa KBS.

Kerjasama pemindahan satwa KBS, kata dia, bukan sesuatu yang dilakukan dengan tergesa-gesa, dan tanpa dasar. Semua sudah melalui kajian ilmiah, yang mendalam dan berkesinambungan, baik secara teknis ataupun non teknis. Sebelum dilakukan pemindahan satwa, telah dilakukan diskusi yang panjang dengan beberapa pihak antara lain, lembaga penelitian, pemerintah, LSM, LIPI, IPB, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Kemenhut, Kementan, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan PKBSI.

“Sebagai wadah, PKBSI yang memiliki kedudukan sejajar dengan kementrian wajib untuk membantu permasalahan surplusnya satwa di KBS. Dan itu semua bertujuan untuk pembangunan KBS. Pemindahan yang dilakukan itu sah, karena yang memindahkan itu Pemerintah melalui Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS,” kata Rahmad Shah kepada wartawan di Nur Pasific, Jalan Adityawarman, Sabtu (14/6/2014).

Dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan pemindahan yang dilakukan, juga mengikuti aturan, baik secara kesehatan atau yang lainnya. “Itu hal yang lazim, apabila ada satwa surplus di setiap lembaga konservasi. Dan itupun dilakukan dengan berbagai kajian, serta memiliki dasar,” ujarnya.

Terkait adanya kendaraan operasional dan museum yang diberikan kepada KBS, Rahmad mengatakan, kendaraan dan museum tersebut merupakan hibah dan itu diperbolehkan. “KBS ketika itu, satu-satunya kebun binatang yang tidak memeiliki kendaraan operasional, sehingga ada yang memberikan hibah untuk memajukan KBS,” kata dia.

Dia juga menegaskan, adanya tuduhan dugaan korupsi yang dilontarkan oleh beberapa pihak, hal tersebut tidak terbukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilapori hal tersebut, sudah mengeluarkan surat, dan menyatakan tidak ada kerugian Negara dalam pemindahan satwa KBS.

“Surat dari KPK sudah diserahkan ke walikota Surabaya dan PKBSI sendiri. Dalam suratnya KPK menyatakan, bahwa pengaduan walikota (pelapor) tidak memenuhi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999,” kata dia.

Ditanya mengenai kelanjutan pelaporan Tri Rismaharini dan Singky Soewadji ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik, dia mengatakan, pihaknya Sabtu sore datang ke Polda jatim untuk dibuatkan berita acara perkara (BAP). Rahmad menambahkan, dirinya merasa difitnah dan telah di dholimi karena pernyataan-pernyataan dimedia yang menyebutkan adanya penyiksaan, penjarahan satwa.

“Gugatan yang diajukan, bukan karena saya benci atau marah. Namun untuk mengingatkan kepada mereka, untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Meskipun begitu, sampai saat ini, saya masih menunggu niat baik dari walikota Surabaya untuk duduk bersama membicarakan masalah terkait pemindahan satwa di KBS,” pungkasnya. (wak)

Teks Foto:
– Rahmad Shah Ketua PKBSI (tengah) saat konferensi pers menjelaskaan kronologis pemindahan satwa KBS.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
27o
Kurs