Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus pengurangan pajak yang melibatkan beberapa petugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, Surabaya.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan pengurangan pajak itu dilakukan setelah mendengar keterangan dari sekurangnya 8 orang saksi, diantaranya adalah petugas kantor layanan Pajak Pratama Sawahan, ditambah dengan keterangan dari satu orang saksi yang tidak lain adalah wajib pajak itu sendiri.
Petugas kantor layanan pajak yang dipanggil dan dimintai keterangan diantaranya adalah: M. Yusrie Abas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, Hari Winanto seksi pengawasan dan konsultan IV Kantor Pelayanan Pajak Sukomanunggal dan Harry Pramono mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan.
Kepada wartawan yang menemuinya Kamis (12/6/2014), M. Rohmadi Kepala Sie Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Kejati Jawa Timur, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pengurangan pajak yang melibatkan petugas pajak dikantor layanan Pajak Pratama Sawahan, Surabaya.
“Setelah kami mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk wajib pajak, kami harus menghentikan penyelidikan, pada Minggu ini dikarenakan masih kurangnya bukti jika nantinya akan dilanjutkan pada dugaan adanya gratifikasi maupun dugaan adanya korupsi. Kami hentikan penyelidikannya,” tegas Rohmadi, Kamis (12/6/2014).
Selain kurangnya bukti, Rohmadi menambahkan bahwa kasus tersebut masuk pada ranah sengketa pajak. Dan hal itu bisa ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pajak. “Masuk ranah sengketa pajak, dan yang bisa menindaklanjuti PPNS bidang pajak,” tambah Rohmadi pada wartawan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan terjadinya pengurangan pajak yang terjadi pada tahun 2011 ini diindikasian melibatkan oknum petugas pajak karena diduga merubah laporan besaran nilai pajak atas datangnya peralatan spare part mesin luar negeri agar dapat pemotongan nilai pajak yang harus dibayarkan.(tok/rst)
Teks foto:
-M. Rohmadi Kasiepidsus Kejati Jawa Timur saat konferensi pers.
Foto: Totok suarasurabaya.net