Tarji (45) warga Jl. Sidoyoso Wetan, Surabaya, terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjungan Perak Surabaya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bubut ini, ditangkap anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan aksi pencurian spare part truk di bengkel Jl. Greges Jaya 2 Surabaya.
AKP M Aldi Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian di bengkel tempatnya bekerja, karena ditagih debt collector. Tersangka bingung, karena tidak mempunyai uang untuk membayar tagihan kredit sepeda motor.
“Tersangka ini tidak mempunyai uang untuk membayar tunggakkan tagihan kredit motor. Lalu dia mencuri spare part truk yang ada ditempatnya bekerja, hasil pencurian akan dijual dan dibayarkan untuk tagihan kredit motor,” kata AKP Aldi kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).
Dia menambahkan, aksi tersangka diketahui pihak securty bengkel, dan tersangka ditangkap kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses hukum.
“Tersangka mendapat SMS dari istrinya, memberitahukan ada debt collector yang menagih tunggakkan cicilan motor. Tersangka akhirnya melakukan aksi pencurian satu unit cross joine dan satu unit Laker/Bering dari bengkel tempat untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencurian ditempat dia bekerja. Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali, sebelum akhirnya dipergoki oleh security dan ditangkap polisi.
“Dari aksi ini, korban dirugikan Rp 2 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (wak/rst)
Teks Foto:
– AKP M Aldi Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Kanan) didampingi AKP Lily Djafar Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net