Senin, 25 November 2024

Lapor Dirampok, Pria Ini Justru Jadi Tersangka

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Tjhin Tek Sun alias Willy tersangka diborgol.

Mengaku sebagai korban perampokan, Tjhin Tek Sun alias Willy (46) warga Jakarta Utara yang tinggal di Palem Selatan Pondok Candra Sidoarjo, justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Pria ini ditangkap karena melakukan rekayasa kasus perampokan yang dilaporkannya.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan tersangka yang mengaku menjadi korban perampokan. Tersangka melaporkan ke Radio Suara Surabaya, kemudian pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut.

Saat dilakukan introgasi, Willy mengaku diperintah atasannya, Jouhari Widjaya, untuk mengambil uang sebanyak Rp. 250 juta kepada Aan di mal City of Tomorrow. Saat perjalanan, Willy berubah pikiran dan berniat menguasai uang tersebut. Dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

“Sebelum melaporkan kejadian perampokkan yang direkayasa oleh pelaku, uang yang dia bawa sudah dimasukkan kamar kos wanita simpanannya yang berada di Dukuh Kupang,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (9/6/2014).

Dia menambahkan, sebelum sampai di apartemen Water Place atau tepatnya di Jalan Raya Villa Bukit Regency Lontar Indah Pakuwon, Willy menghentikan Toyota Kijang Innova nopol W 306 XQ yang dikendarainya. Kemudian Willy membenturkan bibirnya ke pintu mobil tersebut agar semakin meyakinkan sebagai korban perampokkan.

“Tersangka lalu menghubungi atasannya dan mengabarkan jika dia telah dirampok oleh empat orang pelaku. Uang Rp 250 juta dibawa kabur beserta kunci kendaraan,” kata dia.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kasat, Willy tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Polisi juga menemukan hal yang tak wajar di lokasi kejadian. Dan didapat kesimpulan jika Willy telah berbohong dan telah merekayasa kasus perampokan yang dialaminya.

“Kejanggalan yang ditemui polisi adalah, Willy mengaku bibir kirinya dipukul dengan pistol pelaku, tetapi luka yang ada di bibir Willy letaknya ada di kanan. Di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya bekas ban hasil pengereman. Logikanya, saat dipepet pelaku, korban perampokan sudah pasti panik dan menekan rem kuat-kuat sehingga menimbulkan jejak atau bekas ban,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu. Dan pasal 374 serta 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri), Kompol Suparti Kasubbag Humas (kanan) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs