Jumat, 22 November 2024

Bapak Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya bersama tersangka. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Seorang bapak berinisial SP (45) warga Sawahan, Surabaya harus mendekam di penjara setelah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat ini dilakukannya selama tiga tahun belakangan.

AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melapor ke polisi.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus atau yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual. Itu yang menjadi pelapor dalam hal ini,” kata Ruth dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (7/8/2019).

AKP Ruth mengatakan, saat ini bayi korban telah berumur 4 bulan, sedangkan korban sendiri saat ini telah berumur 17 tahun. Saat ini, korban tengah dititipkan di shelter yang peduli pada anak di Kota Surabaya.

“Disetubuhi sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu. Ia cenderung tidak ingat (berapa kali ia memperkosa korban, red) karena saat melakukan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh film bokep. Jadi sangat sedikit sekali yang ia ingat melakukannya dalam keadaan sadar. Pendalaman kami terhadap korban dalam seminggu bisa 3 kali,” jelas Ruth.

SP dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman,” pungkasnya. (bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs