Sabtu, 30 November 2024

Polisi Grebek Pengoplos LPG Beromset Milyaran

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian melakukan penggrebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG di kawasan Jl. Sambi Sari, Lakarsantri, Surabaya.

Dalam penggrebekan yang dilakukan anggota unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti pengoplosan LPG yang beromset milyaran rupiah.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penggrebekan dilakukan atas adanya informasi di rumah tersebut ada aktivitas pengoplosan LPG. Anggota kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di rumah tersebut dijadikan tempat pengoplosan LPG tiga kilogram ke tabung LPG 50 dan 12 kilogram.

“Setelah mendapatkan data yang akurat anggota kemudian melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang tersangka Deny Rubyanto Agus (32) warga Jl. Sambi Sari, Surabaya,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (8/6/2014).

Dia menambahkan, tersangka memindahkan isi LPG tiga kilogram yang harganya disubsidi pemerintah, ke tabung LPG 50 dan 12 kilogram yang tidak mendapatkan subsidi. Sehingga pelaku mendapat banyak keuntungan dari pengoplosan LPG tersebut. Dalam setahun, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 3,1 Milyar.

“Pelaku membeli LPG tiga Kilogram dari agen, lalu dibawa ke TKP dan dilakukan pengoplosan. Tabung LPG 50 dan 12 kilogram yang sudah diisi dengan LPG tabung tiga kilogram, kemudian dijual ke tempat usaha seperti rumah makan, atau tempat lainnya,” ujarnya.

Penggrebekan ini, kata dia, juga sebagai upaya pihak kepolisian dalam upaya menjaga kestabilitasan pasokan gas di Surabaya menjelang puasa. “Meskipun belum terjadi kelangkaan gas, tapi ini sebagai upaya menjaga kestabilan pasokan gas di Surabaya,” kata Setija.

Polisi mengamankan barang bukti, 280 tabung LPG tiga kilogram, 22 tabung LPG 50 kilogram, 17 selang regulator, 447 segel LPG , dan perlengkapan pengoplosan LPG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf B,C, D UU jo Pasal no.23 RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes saat meninjau rumah yang dijadikan tempat pengoplosan LPG di kawasan Jl. Sambi Sari, Lakar Santri, Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
32o
Kurs