Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Pendataan, Babinsa Dihukum 21 Hari

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) telah menyatakan bahwa Koptu Rusfandi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat bersalah.

Pimpinan TNI AD selama ini mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014 mendatang. Begitu juga dengan Pangdam Jaya berturut-turut hingga Danramil-nya, Kapten Inf. Saliman, tidak pernah ada perintah seperti itu.

Brigjen TNI Andika Perkasa (Kepala Dinas Penerangan TNI AD), mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Babinsa.

Pemeriksaan terhadap Koptu Rusfandi dilakukan Kodam V Jaya sejak Kamis (5/6/2014) hingga Minggu (8/6/2014) dini hari atas perintah Jendral Budiman KSAD.

Koptu Rusfandi memang baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 Bukit Barisan, Medan.

Selain itu, Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai bersalah karena tidak melaksanakan tugasnya secara profesional & tidak memahami tugas kewajibannya.

Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.

Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

Atas kesalahannya itu, Koptu Rusfandi , Tamtama Pengemudi Koramil Gambir dijatuhi penahanan berat selama 21 hari dan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).

Sedangkan Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat dikenakan hukuman teguran. Serta hukuman tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan). (jos/ain/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs