Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Menyuap Jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin Kakanwil Kemenag Jatim (non aktif) menghadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang tengah membacakan putusan, Rabu (7/8/2019), di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (non aktif), bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR RI Rp255 juta, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, supaya lolos seleksi menjadi orang nomor satu di Kanwil Kemenag Jatim.

Maka dari itu, majelis hakim memvonis terdakwa kasus jual beli jabatan tersebut, pidana dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amar putusan itu dibacakan Hakim Hastoko selaku ketua majelis, sore hari ini, Rabu (7/8/2019), di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Hastoko.

Kemudian, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa KPK untuk menolak permohonan Haris sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pidana (justice collaborator).

“Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap ketua majelis hakim.

Dalam memutus perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Antara lain, terdakwa berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, Haris sudah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan moralitas.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kemenag.

Atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, baik terdakwa mau pun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs