Sabtu, 30 November 2024

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Terkait Keributan Ulah Suporter

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Sebanyak 139 orang diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa terkait adanya sweeping kendaraan dan penyerang terhadap anggota kepolisian yang dilakukan segerombolan orang yang diduga suporter bola.

Ratusan orang yang diamankan tersebut akumulasi penangkapan sejak Rabu (4/5/2014) malam, hingga Jumat (6/6/2014) dini hari di beberapa wilayah di Surabaya, satu diantaranya di kawasan pintu Tol Simo.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas, 127 orang telah dipulangkan karena tidak cukup bukti, sedangkan 12 orang sisanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan 10 orang lainnya dikenakan wajib lapor.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, hanya 12 orang yang terbukti bersalah. Dua orang ditahan, 10 orang lainnya wajib lapor,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Jumat (6/6/2014).

Dua orang yang ditahan yaitu Dodik Rifandi warga Dupak Baru yang diduga melakukan penghasutan dan dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun tahun penjara. Arif Winarno warga Putat Jaya, yang diduga melakukan pengrusakan kaca Bus Damri di Tol simo. Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara 10 orang lainnya diduga melakukan tindak pidana menganggu ketertiban umum, sesuai dengan pasal 493 dan/atau 503 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hari. Sehingga mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

“Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang ditahan. Sementara 10 orang hanya dikenakan wajib lapor karena tidak cukup bukti,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Sejumlah suporter yang diamankan polisi saat terjadi kerusuhan di tol Simo, Surabaya.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
32o
Kurs