Sebanyak dua orang pengusaha di Surabaya digrebeg dan diamankan polisi karena menyimpan senjata api ilegal atau tak berizin yang dibeli via online.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Selasa (4/6/2014) mengatakan, keduanya atas nama Rony Yasin (39) pengusaha properti asal Jalan Krembangan Baru, Surabaya dan Budi Hermanto (38) pengusaha grosir perlengkapan bayi asal Jalan Rangkah IV, Tambaksari, Surabaya.
“Dari keduanya kita telah menyita menyita dua senpi jenis revolver S&W caliber 22mm dan pistol Browning Power Auto 9mm. Ada juga lima pucuk air gun diantaranya revolver Wingun, pistol SKIF A, pistol Jerico 941, pistol KWC dan jenis revolver sport 7 series. Selain beberapa pucuk senjata, petugas juga telah menyita puluhan butir peluru tajam,” kata dia.
Awi menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan bahwa ada peredaran senpi ilegal. Setelah ditelusuri, petugas menemukan nama Rony Yasin yang ditangkap saat dia berada di apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya. Dari satu tersangka inilah kemudian mengembang ke seorang tersangka lain atas nama Budi Hermanto saat dia sedang berada di kawasan jalan Kembang Jepun, Pabean Cantikan, Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka Budi mengaku membeli dari Rony. Sedangkan Rony mengaku beli senpi via online kepada seorang temannya berinisial IR yang berada di Jakarta.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringannya. (dwi/ipg)