Sabtu, 23 November 2024

KPI Perlu Lakukan Langkah Hukum Tertibkan Lembaga Penyiaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu melakukan langkah hukum untuk tertibkan lembaga penyiaran. Ini ditegaskan Mahfudz Siddiq Ketua Komisi I DPR RI menyikapi sejumlah lembaga penyiaran yakni media televisi menunjukan keberpihakan terhadap satu pasangan Calon Presiden (Capres dan Cawapres). Hal itu dilatarbelakangi oleh pemilik media televisi yang juga politisi partai.

Mahfudz Siddiq menilai perlunya langkah penegakan hukum oleh(KPI) agar berjalan efektif terhadap lembaga penyiaran. Meski sanksi teguran telah diberikan kepada media televisi tertentu, tetapi tetap diacuhkan.

Mahfudz tak menampik isi siaran media televisi sudah tidak berimbang memasuki tahun politik terkait Pileg dan Pilpres. Menurutnya masyarakat semestinya disuguhkan tontonan mendidik.

Ia berharap dua pasangan Capres dan Cawapres berkomitmen membantu KPI.

“Kita berharap Capres bisa hadir dan berkomitmen untuk pula membantu KPI,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dalam rapat dengar pendapat dengan KPI di Gedung DPR, Senin (2/6/2014).

Sementara Tri Tamtomo anggota Komisi I menambahkan sebenarnya KPI diberikan kewenangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran penyiaran. Sebagai lembaga independen, KPI bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya merujuk pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sayangnya, kewenangan KPI dalam UU 32/2002 amatlah minim.

Memasuki tahun politik, KPI menghadapi dilema. Tugas berat KPI untuk mengawasi siaran televisi terhadap percaturan Pilpres. Bukan menjadi rahasia umum, masing-masing kubu dengan media televisi saling menyerang pasangan capres lain. Malahan bukan tidak mungkin melakukan pembunuhan karakter. Jika bergeming, KPI dapat dinilai melakukan pembiaran.

“Apakah bisa melakukan pengawasan, khusus penegakan hukum. Kalau tidak ada penegakan hukum akan chaos. Faktor krisis, para pendukung itu die hard,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mempertanyakan gebrakan maupun langkah kongkrit dari KPI menyikapi hal tersebut. Apalagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d bahwa KPI bertugas dan berkewajiban,

Tri Tamtomo berpandangan KPI harus bersifat aktif ‘menjemput bola’. “Jangan landai seperti ini, bisa berbahaya. Ada acara TV berbentuk talkshow, dalam dialog mengkritik itu biasa. Tetapi kalau sudah pembunuhan karakter ini harus dicegah. KPI ini bertanggungjawab dalam rangka sosialisasi dengan KPU. Hal ini karena sudah ada hasutan agitasi dan propaganda yang sudah pembunuhan karakter, ini tidak boleh disepelekan,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs