Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Judi Omset Ratusan Juta

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian menetapkan empat tersangka dari belasan pelaku judi sabung ayam, yang digrebeg anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Minggu (1/6/2014) siang di gudang CV Semar Tani Desa Karang Duren, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, W (45) warga Pakisaji, Malang; HP (53) warga, Wlingi, Malang; T (55) warga Wonosari, Malang; DEC (34) Pakisaji, Malang. Selain empat tersangka, dari lokasi penggrebekan tempat judi yang beromset ratusan juta tersebut, polisi juga mengamankan 30 ekor ayam jago, uang tunai Rp. 5 juta, 82 unit sepeda motor dan 16 unit mobil.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (1/6/2014) sekitar pukul 12.30 WIB dan menangkap 11 orang pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Anggota sudah memantau lokasi tersebut satu minggu terakhir sebelum akhirnya melakukan penggrebekan. Dari 11 pelaku yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti yang ada, hanya empat orang yang ditetapkan tersangkan” kata Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (2/6/2014).

Dia menambahkan, tersangka W merupakan pemilik CV. Semar Tani yang digunakan untuk tempat judi sabung ayam. Tersangka HT dan T merupakan anak buah yang bertugas mencatat besar taruhan, sedangkan tersangka DEC berperan sebagai menjaga dan membuka pintu gerbang untuk para tamu.

“Tersangka W ini penyelenggara judi sabung ayam, dibantu tiga anak buahnya. Setiap taruhan, dibuka mulai Rp. 1 juta – Rp. 3 juta, tapi untuk taruhan partai besar taruhan mulai Rp. 100 juta hingga tidak terbatas,” ujarnya.

Penyelenggara, kata Awi, dalam setiap taruhan mendapatkan keuntungan 10 persen dari jumlah besar taruhan setiap partainya. Sedangkan gaji untuk tiga anak buahnya sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu setiap pelaksanaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka judi sabung ayam.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs