Sabtu, 23 November 2024
Penyelidikan Kasus Pajak di Kejati Jatim

Libatkan Petugas, Kasus Pajak Terancam Terhenti

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Tim Pidana Khusus Kejati Jawa Timur khawatir penyelidikan kasus pengurangan jumlah pajak yang melibatkan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, terancam berhenti.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus pajak tahun 2011, telah meminta keterangan sebanyak delapan orang saksi dan dinyatakan cukup. Saksi yang dihadirkan diantaranya adalah M. Yusrie Abas kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, Hari Winanto seksi pengawasan dan konsultan IV Kantor Pelayanan Pajak Sukomanunggal dan Harry Pramono mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawahan, serta satu saksi dari wajib pajak itu sendiri.

Rohmadi kepala sie penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa kekhawatiran bakal ditutupnya kasus pajak ini setelah pihaknya melakukan ekspose dalam kasus ini. “Setelah kita ekspose kasus pajak pada Minggu ini, masuknya ke ranah sengketa pajak. Bila masuk ranah pajak bukan lagi wewenang kami lagi,” terang Rohmadi pada wartawan, Sabtu (31/5/2014).

Namun demikian, ditambahkan Rohmadi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih memberikan waktu pada tim Pidana Khusus mengembangkan seluruh petunjuk yang ada, agar penyelidikan kasus pajak Sawahan tidak berhenti di tengah jalan.

Sebelumnya, ujar Rohmadi, ada indikasi oknum petugas pajak yang terlibat karena diduga merubah laporan besaran nilai pajak dari datangnya peralatan spare part mesin dari luar negeri agar dapat pemotongan nilai pajak yang harus dibayarkan. Tim Pidsus sendiri masih berupaya mendapatkan indikasi gratifikasi.

Saat ini, tim Pidsus bekerjasama dengan Intelijen Kejati Jatim bekerjasama segera mengungkap kasus ini. Kerjasama tersebut meminta agar ada pengawasan secara tertutup di kantor pajak.(tok/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs