Sabtu, 23 November 2024

Proses Pemotongan Kapal Milik Tanto D Tak Berizin

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Rohmadi kepala sie penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur memastikan proses pemotongan kapal milik perusahaan Tanto D, yang akan dijadikan besi tua di kawasan pelabuhan Kamal, Madura, tidak mengantongi perizinan resmi.

Karenanya, pada dua pekan lalu, tim Pidsus Kejati Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap kapal milik Tanto D yang ada di pelabuhan Kamal. Saat itu, tim Pidsus Kejati Jawa Timur mendapati
kapal tersebut sedang dalam proses pemotongan untuk dijadikan besi tua.

“Berdasarkan keterangan saksi termasuk keterangan syahbandar pelabuhan Kamal yang kami periksa, ternyata proses pemotongan kapal untuk dijadikan besi tua tersebut tidak memiliki surat izin resmi. Seharusnya ada izin resmi, serta laporan pada pihak yang berwenang,” kata Rohmadi.

Rohmadi menambahkan, pihak yang berwenang memberikan izin pemotongan kapal yang masih dalam masalah adalah Kementerian Perhubungan bersama dengan Syahbandar pelabuhan bersangkutan. “Tetapi syahbandar juga tidak punya kewenangan mencegah proses pemotongan kapal. Ini persoalan,” ujar Rohmadi.

Untuk melengkapi proses hukum serta menambah keterangan saksi-saksi, Pidsus Kejati Jawa Timur berencana memanggil direksi PT SBA serta mandor yang melakukan pemotongan kapal. “Pelaksana pemotongan kapal akan kami panggil juga untuk melengkapi keterangan saksi-saksi lainnya,” kata Rohmadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tanto D pemilik kapal adalah tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp172 miliar. Tanto D mengajukan kredit kepada Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, pada tahun 2005 lalu melalui PT Samudera Bahtera Agung (SBA), satu di antara perusahaan miliknya.

Pada proses akad kredit di tahun 2005 lalu itu, tanto D mengagunkan sekurangnya 15 unit kapal kargo miliknya sebagai jaminan untuk kelancaran proses pengajuan kredit kepada Bank Mandiri.

Di tahun 2011, terbukti bahwa Tanto D tidak mampu melunasi hutang-hutangnya kepada Bank Mandiri. Sedangkan 15 unit kapal kargo yang diagunkan oleh Tanto D, tiba-tiba menghilang. Demikian juga dengan PT Samudera Bahterah Agung (SBA) yang didirikan Tanto D ternyata juga sudah ditutup.

Kasus kredit macet ini sudah naik ke tingkat penyidikan, sejak sekitar beberapa pekan lalu dan pada proses itu penyidik sudah menetapkan Tanto D sebagai tersangka.(tok/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs