Sabtu, 23 November 2024

KPU Surabaya dan Trenggalek Cuma Punya Lima Hari untuk Penghitungan Ulang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Rekapitualasi suara di Kecamatan Wonokromo yang digelar di Stadion Gelora Pancasila, Surabaya, Senin (22/4/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek hanya punya waktu lima hari untuk menghitung ulang surat suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan KPU Surabaya dan KPU Trenggalek harus menghitung ulang surat suara di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4.

Ada tiga TPS Surabaya yang harus dihitung ulang surat suaranya, antara lain TPS 30 dan TPS 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal.

Sedangkan di Trenggalek, ada empat TPS. TPS 12 Desa Sumbergedong Kecamatan Kota Trenggalek, lalu TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 di Desa Surondakan, Kecamatan Kota Trenggalek.

KPU Surabaya dan Trenggalek, menurut pria yang akrab disapa Arba, punya waktu selama lima hari sejak salinan amar putusan MK mereka terima. Saat ini, putusan itu belum diterima.

“MK akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI, yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Provinsi, lalu kami teruskan ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Arba, Kamis (8/7/2019).

Setelah penghitungan ulang surat suara, KPU di seluruh kabupaten/kota, termasuk Surabaya dan Trenggalek dan KPU Jatim bisa melakukan penetapan anggota legislatif terpilih.

“Berlaku untuk selain Surabaya dan Trenggalek. Setelah lima hari itu bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD),” kata Arbayanto.

Mengenai penetapan anggota DPRD Jawa Timur terpilih, Arba memastikan tidak ada putusan sengketa dari MK yang harus dijalankan. Semua perkara sudah selesai dan penetapan bisa segera dilakukan.

“Prinsipnya kami sudah siap untuk penetapan. Kami perkirakan pada rentang waktu tanggal 13 Agustus kalau tidak 14 Agustus. Tapi tetap harus menunggu surat dari KPU RI,” ujarnya.(den/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs