Senin, 25 November 2024

Polisi Amankan Sabu-Sabu Senilai 800 Juta Dari Dua Kurir

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 477,5 gram. Selain mengamankan sabu-sabu senilai Rp. 800 juta, polisi juga menangkap dua orang kurir yang membawa barang haram tersebut dari Jakarta.

Dua orang kurir yang berhasil diringkus yaitu, Sapta Susanto (35), warga Pademangan IV no 15 RT 12 RW 08, Jakarta Utara dan Tjia Tjoe Kian (57), warga Villa Regency Tangerang II Blok FD VI no 05, Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kamis Tangerang.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan bermula dengan adanya informasi pengiriman sabu-sabu dari Jakarta melalui jalur darat menggunakan kerta api. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan di Stasiun Gubeng, Surabaya.

“Anggota unit Satresnarkoba Polrestabes yang melakukan menyanggong kemudian melihat dua orang yang dicurigai sebagai tersangka turun dengan menjinjing sebuah tas hitam,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Senin (26/5/2014).

Dia menambahkan, saat keduanya melintas di pinggir jalan depan stasiun jalan Gubeng Masjid, anggota langsung melakukan penyergapan. Kemudian dilakukan penggledahan, dan akhirnya petugas menemukan lima bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 477,5 gram.

“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengirimkan sendiri barang yang dipesan. Jadi modusnya tidak lagi dikirim lewat jasa paket,” ujarnya.

Tersangka mengaku, dengan melakukan pengiriman sabu-sabu langsung kepada pemesan, dinilai lebih aman dan tidak diketahui oleh polisi. Setija juga menambahkan, kedua tersangka merupakan pelaku lama, yang sebelumnya pernah dipenjara di Cipinang dan Tangerang dalam kasus yang sama.

“Tersangka Tjia Tjoe Kian pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang dengan masa hukuman 4 tahun. Sedangkan Sapta pernah ditahan di Lapas Tangerang selama 5 tahun,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap bandar sabu-sabu tersebut. Sementara, kedua tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (Tengah) didampingi anggota menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs