Minggu, 24 November 2024

Simpan Ganja 800 Gram, Pria Australia Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi meringkus pria berkewarganegaraan Australia karena meyimpan narkoba jenis ganja seberat 800 gram. Selain menyimpan, pria ini juga diduga mengedarkan ganja tersebut.

Andrew Roger (52) warga negara Australia yang tinggal di kawasan Jl. Patemon Surabaya diringkus anggota unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Pria yang juga merupakan pemilik kafe di Jl. Patemon Timur, Surabaya tersebut ditangkap saat bersama dua wanita yaitu JEW dan SI.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, selain ganja seberat 800 gram, petugas juga menemukan sabu-sabu sebrat 2,15 gram, Keytamine seberat 0,57 gram, satu butir pil extacy, satu butir pil happy five, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tidak hanya ganja, saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan sabu-sabu, keytamine, pil extacy, pil happy five dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (25/5/2014).

Dia juga menambahkan, pengrebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut, berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba. Anggota kemudian melakukan penyilidikan dan akhirnya melakukan penggrebekan Rabu (7/5/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Peran masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan narkoba di Surabaya. Ini contohnya, petugas berhasil melakukan penangkapan dengan sejumlah barang bukti narkoba berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Setija juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini, untuk bisa menangkap penyuplai barang yang selama ini digunakan oleh tersangka.

“Pengakuan tersangka selama ini hanya ada satu orang yang menyuplai narkoba untuk dia. Dia juga mengaku ganja, sabu-sabu, dan barang bukti lainnya dia gunakan sendiri. Kami tidak lantas langsung percaya, kami terus melakukan pengembangan untuk dapat menangkap bandarnya,” kata Setija.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Setija, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , serta UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti dan juga tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs