Johan Budi Juru Bicara KPK mengatakan, Suryadharma Ali (SDA) dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan terancam 20 tahun penjara.
“SDA diduga melakukan penyelewengan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Johan Budi di kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Dia mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dalam pengelolaan dana ibadah haji yang saat itu (2012-2013) mencapai lebih dari Rp 1 Triliun. Penyidikan dilakukan tidak hanya pada masalah pemondokkan atau katering, tetapi juga lainnya yang berhubungan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam rangka penyidikan, kata Johan, hari ini (22/5/2014) KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama.
“Saya tadi dapat informasi kalau penggeledahan dilakukan di salah satu ruangan yaitu Direktorat Jenderal Haji dan Umroh. Sore tadi katanya juga sudah selesai,” ujar Johan.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Suryadharma Ali Menteri Agama sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Anggaran dalam penyelenggaraan haji tersebut di atas Rp 1 triliun.(faz/rst)