Sabtu, 23 November 2024

Kasus Dugaan Korupsi PT Garam di SP3

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

KejaksaanTinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Febry Adriyansyah asisten pidana khusus (Aspidsus), membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam.

Kepada watawan yang menemuinya, Febry menyampaikan ada dua alasan mengapa kasus dugaan korupsi dengan tersangka Leo Pramuka mantan Direktur PT Garam tersebut akhirnya diterbitkan SP3.

“Penyidik sudah melakukan upaya penelitian hingga setahun lebih dan tidak ditemukan adanya kerugian pada negara, terkait dengan dugaan korupsi pada pelepasan lahan milik PT Garam tersebut. Dan oleh karen aitu diterbitkan SP3,” terang Febry Adriyansyah.

Ditanya apakah penghentian penyidikan itu, terkait adanya kabar intervensi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Febry menepis dan menegaskan bahwa penyidik melakukan tugasnya dengan profesional, serta tidak menemukan bukti kuat adanya kerugian negara.

“Tidak ada intervensi dari manapun. Termasuk intervensi Kejagung, tidak ada sama sekali. Penyidik kami melakukan tugasnya dengan profesional. Hanya saja memang masih belum ditemukan adanya bukti-bukti kuat terkat dengan kerugian negara,” tegas Febry, Kamis (22/5/2014).

Temuan data awal yang kemudian menyeret nama Leo Pramuka mantan direktur PT Garam menyebutkan bahwa Leo menetapkan limit harga Rp 20,5 miliar untuk lahan PT Garam sendiri, tanpa melalui musyawarah dengan panitia.

Harga tersebut jauh lebih murah dari limit harga yang ditetapkan di lelang pertama sebesar Rp 51 miliar. Sehubungan dengan hal itu, Febry menjelaskan bahwa bukti permulaan adanya penyimpangan penetapan harga memang sudah ada.

“Tapi bukti itu seharusnya didukung oleh bukti lainnya. Nanti jika ada atau ditemukan bukti baru, maka kasus dugaan korupsipelepasan lahan PT Garam ini, bisa dibuka kembali,” pungkas Febry Ardiyansyah pada wartawan.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs