Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bhatoegana Ketua Komisi VII bidang Energi DPR.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (22/5/2014) seperti dilaporkan Antara.
Salah satu saksi untuk Sutan adalah Waryono Karno mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjadi tersangka dalam dua kasus lain yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Namun Waryono belum tiba di KPK.
Sebelas saksi lain adalah Atena Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM, Elisabet Rika pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gerhard Marten Rumeser tenaga ahli bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, staf arsiparis SKK Migas, Said Abu Bakar Ali tenaga keamanan SKK Migas, Hardiono tenaga ahli SKK Migas, Asep Permana Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setjen ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi mantan Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM, Hermawan mantan bagian sekretaris Kepala SKK Migas, Ego Syahrial Kepala Biro Perencanaan dan Tri Kusuma Lydia Kerja Sama Kementerian ESDM dan Sekretaris Divisi SDM SKK Migas.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam sidang Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang agar diberikan ke Sutan sebagai uang Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Padahal Didi Dwi Sutrisnohadi mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Irianto Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. Namun politisi Partai Demokrat tersebut membantah hal itu. (ant/dwi)