Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita 15 ekor rusa yang dipelihara bebas oleh seorang warga di penangkaran Jl. Wakhid Hasyim Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Selain mengamankan belasan rusa, unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direskrimsus Polda Jatim juga menetapkan Imam Toyib (59) warga Jl. Penanggungan, Mojoroto, Kediri sebagai tersangka karena dengan sengaja memelihara hewan yang dilindungi tanpa memiliki izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Kombes Pol Awi Setiyono Kabidhumas Polda Jatim Mengatakan, pihaknya bersama BBKSDA Jatim melakukan penangkapan, karena tersangka terbukti melakukan pelanggaran, pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia menambahkan, tersangka awalnya hanya memelihara dua ekor rusa yang didapat dari rekannya. Kemudian dipelihara hingga berkembangbiak menjadi 15 ekor. Tersangka tidak memiliki izin untuk memilihara, karena Rusa merupakan hewan yang dilindungi.
“Pengakuan tersangka, mendapatkan rusa sejak tahun 2004. Dipelihara hingga berkembang biak jadi 15 ekor. 10 ekor betina dan lima jantan,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
Belasan rusa yang disita, kata Awi, dibawa ke Mapolda kemudian dikirim ke Balai Konsevasi di Lamongan untuk perawatan. Sementara tersangka IT diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp. 100 juta. (wak)
Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabidhumas Polda Jatim (kanan) melakukan mengecekkan terhadap 15 rusa yang disita.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net