Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Anggota Komisi VI DPR sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan I Nyoman Dhamantra Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan impor bawang putih.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu disangka menerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto.

Selain itu, KPK juga menetapkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar pihak swasta (importir) sebagai tersangka penyuap.

Total ada enam orang yang menjadi tersangka, dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (7/8/2019), di Jakarta.

Sedangkan Nyoman yang tengah mengikuti acara Kongres V PDI Perjuangan, di Bali, dijemput Tim KPK, Kamis (8/8/2019).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” ucap Agus Rahardjo Ketua KPK, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

Menurut Agus, Chandry pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy, bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

Dalam prosesnya, Doddy menawarkan jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Jalur lain yang dimaksud adalah dengan bantuan Nyoman Dhamantra Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan.

Untuk membantu proses perizinan impor bawang putih tahun 2019, menurut KPK, Nyoman meminta komisi Rp1.700-Rp1.800 per kilogram bawang putih yang masuk ke Indonesia.

Sesudah tercapai kesepakatan, pihak importir memberikan uang untuk mengunci kuota impor melalui transfer bank sebanyak Rp2 miliar, serta uang tunai 50 ribu Dollar AS.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka penyuap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara Nyoman Dhamantra beserta dua orang penerima suap, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Untuk kepentingan pemeriksaan, keenam orang tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs