Sabtu, 23 November 2024

Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan Gencar Dilakukan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Lobster. Foto: wikipedia.org

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Salah satunya dengan sosialisasi kepada nelayan di berbagai daerah serta memusnahkan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” kata Agus Suherman Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Ia mencontohkan, sejumlah 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dimusnahkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 7 Agustus.

Dilansir Antara, pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ndaru Ismiarto Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, dan dihadiri AKP Hari Pramuji Kasat Polair Polres Jember serta perwakilan nelayan setempat.

Hal tersebut dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Benoa bersama-sama Satpolair Polres Jember melaksanakan sosialiasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah dilaksanakan sosialisasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.

Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” jelas Agus.

Sedangkan alat yang digunakan oleh nelayan Puger, lanjutnya, menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs