Minggu, 24 November 2024

BSN Dukung TBT WTO, Agar Produk Indonesia Kian Mendunia

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Bambang Prasetya Kepala BSN usai membuka workshop. Foto: Humas BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berjuang agar produk CPO Indonesia dapat diterima internasional, berikan dukungan penuh pada TBT WTO.

Ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) dari Indonesia ke Uni Eropa saat ini sedang terkendala. Badan Standardisasi Nasional (BSN), diamanati mewakili Indonesia dalam perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade / TBT) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO) terus berjuang keras agar produk CPO dapat diterima internasional.

“Sejak tahun 2018, Indonesia, melalui BSN yang bekerjasama dengan K/L terkait, telah memperjuangkan produk CPO terhadap kebijakan Uni Eropa di forum TBT WTO. Kami menilai, Uni Eropa telah mendiskriminasi produk CPO dari luar Uni Eropa dengan produk vegetable oil lainnya yang berasal dari Uni Eropa sebagai bahan baku biofuel. Kami akan terus menyampaikan concern dan keberatan atas kebijakan tersebut dan menekan Uni Eropa untuk memenuhi ketentuan dalam TBT WTO, agar produk CPO dari Indonesia dapat menembus pasar Uni Eropa,” terang Bambang Prasetya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), saat membuka Workshop Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, Jakarta.

Sebagai pemenuhan prinsip transparansi, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk membentuk suatu Notification Body (NB) dan Enquiry Point (EP), yaitu suatu institusi yang berperan untuk menangani penyampaian rancangan peraturan teknis ke sekretariat TBT WTO dan menjawab semua pertanyaan baik dari anggota WTO maupun masyarakat luas mengenai standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.

“BSN telah diamanatkan menjadi EP dan NB untuk penerapan Perjanjian TBT WTO di Indonesia. Perjanjian TBT WTO ini harus dimanfaatkan sebesar besarnya oleh para pelaku usaha dalam menembus pasar ekspor ke anggota WTO lainnya,” harap Bambang.

Pemenuhan terhadap regulasi negara tujuan menjadi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar global. Perjanjian TBT WTO memberikan kesempatan bagi anggota WTO untuk melakukan perdagangan secara adil dan transparan.

Untuk mencapai hal tersebut, setiap negara diharuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian khususnya terkait prinsip non diskriminasi dan transparansi terhadap pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian.

Dalam rangka peningkatan daya saing produk Indonesia yang dilakukan melalui perjanjian baik bilateral maupun regional dan multilateral, diperlukan partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian tersebut khususnya terkait standar dan penilaian kesesuaian.

Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi para stakeholder dalam mencapai tujuan kepentingan nasional. Partisipasi aktif dalam pembahasan perjanjian kesepakatan baik bilateral maupun regional serta multilateral diperlukan untuk memastikan kepentingan nasional terakomodasi.

Sebagai contoh, Indonesia melalui BSN/KAN telah melakukan kerjasama dengan Uni Emirat Arab / UAE dalam memfasilitasi eksportir untuk keberterimaan sertifikat halal. “Sekarang ekspor produk halal kita ke Uni Emirat Arab sudah lancar, karena kini mereka menerima sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi KAN,” jelas Bambang.

Bambang pun berharap para pelaku usaha dapat pro aktif dalam memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan perdagangan internasional, sehingga dapat diperjuangkan oleh BSN melalui ke sekretariat TBT WTO.

“Setiap anggota WTO berhak memberikan tanggapan, klarifikasi serta keberatan terhadap regulasi yang diberlakukan oleh anggota WTO lain. Kepatuhan terhadap perjanjian internasional akan mengurangi concern dan menghindari dispute dalam perdagangan internasional yang akan merugikan negara,” pungkas Bambang.

Partisipasi aktif Indonesia, lanjut Bambang dalam meregulasi dan menanggapi rancangan regulasi anggota WTO lainnya masih perlu ditingkatkan. Melalui forum ini, diharapkan terjadi penguatan sinergi antara BSN sebagai NB dan EP TBT-WTO dengan para pelaku usaha dalam pemanfaatan akses notifikasi regulasi teknis.

Acara ini dihadiri oleh 150 pelaku usaha anggota Kadin. Perjanjian TBT mengatur setiap anggota WTO untuk memenuhi prinsip-prinsip non-disksriminasi, ekuivalensi, harmonisasi dengan standar internasional, transparansi, dan saling pengakuan antara lain melalui penggunaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Multilateral Arrangement (MLA).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs