Selasa, 26 November 2024

Polisi Bekuk Residivis Perampas Motor

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil membekuk seorang pelaku perampas kendaraan roda dua. Pelaku juga merupakan residivis, yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Marcel Andrean (23), warga Kedondong Surabaya ditangkap unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya, setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor di empat tempat berbeda selama satu bulan terkahir ini.

AKP MS Ferry Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka merupakan target penangkapan anggotanya. Dalam satu bulan terakhir, Maret hingga April pelaku telah melakukan aksi di Rangkah, Embong Malang, Kupang, dan Karah.

“Pelaku tidak segan melukai korbannya setiap akan melakukan aksi perampasan. Bahkan pelaku pernah membacok tangan korbannya, karena mencoba melawan,” kata AKP Ferry kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).

Dia menambahkan, dari catatan kepolisian, tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2008, ketika usianya 17 tahun, terangka ditangkap Polsek Wonokromo dan keluar pada 2009. Pada 2010 pelaku kembali ditangkap anggota Polsek Sawahan, dan keluar pada 2011. Dua tahun kemudian, dia kembali masuk penjara Polsek Tegalsari dan baru keluar pada Februari 2014.

“Meski sudah berulang kali dipenjara, pelaku ini tidak jera, bahkan semakin menjadi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Ferry, Marcel selalu bersama empat hingga enam orang rekan lainnya. Mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya. “Kami masih memburu anggota kelompok ini,” kata Ferry.

Sementara itu, saat diintrogasi tersangka mengaku nekat melakukan aksi perampasan karena terdesak kebutuhan keluarga. Pekerjaannya sebagai penjaga warnet tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan kedua orangtuanya tidak bekerja. (wak/rst)

Teks Foto:
– Anggota Polisi mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs