Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Atut Siap Jadi Saksi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah siap menjadi saksi di persidangan. Ini disampaikan Andi Vanano Simangunsong kuasa hukum Ratu Atut usai sidang pembacaan dakwaan pada kliennya.

Menurut Andi, sebagai warga negara yang baik, dia akan hadir di persidangan sebagai saksi kalau memang hakim memerlukan, seperti juga saat penyidikan dulu.

“Kita warga negara yang baik pada waktu penyidikanpun apabila memang dibutuhkan kita akan hadir, dalam persidangan ini apabila memang majelis hakim juga beranggapan bahwa keterangan kita dibutuhkan, pasti akan kita sampaikan juga,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Meski demikian, ternyata Andi melihat kalau berkas dakwaan substansinya tidak sama dengan materi pemeriksaan saat penyidikan dulu.

Seperti diketahui, Jaksa akan menghadirkan 18 Saksi di persidangan Ratu Atut, termasuk dua kuasa hukumnya.

Ini setelah dalam sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan, Ratu Atut Chosiyah gubernur Banten non aktif dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya nanti.

Sehingga, dalam sidang berikutnya nanti akan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Eddie Hartoyo Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada hakim mengatakan, ke 18 saksi itu, 2 di antaranya adalah kuasa hukum terdakwa (Ratu Atut), masing-masing Andi Vanano Simangunsong dan TB Sukatma.

Kedua kuasa hukum Ratu Atut itu masuk dalam berita acara pemeriksaan, sehingga harus dihadirkan dalam persidangan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs