Sabtu, 23 November 2024

Tujuh Saksi Parpol Tolak Tanda Tangan Rekap Ulang KPU Surabaya

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Tujuh saksi parpol tolak tanda-tangani hasil rekapitulasi ulang di 11 kecamatan yang digelar KPU Surabaya.

Di antara parpol yang menolak menandatangani rekapitulasi ulang itu, PKB, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, PBB dan PKPI.

Penolak dilakukan para saksi dengan beberapa alasan di antaranya soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang ujungnya akan mempengaruhi besaran Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan akan mempengaruhi perolehan kursi di DPRD Surabaya.

Sukadar Saksi PDI Perjuangan mengatakan, kalau semakin besar BPP-nya, maka perolehan kursi di DPRD Surabaya juga akan semakin kecil, sehingga akan merugikan parpol peserta pemilu.

“Untuk itu, kami hanya membuat surat pernyataan keberatan dengan hasil rekapitulasi ulang yang digelar KPU Surabaya dan kalau memang tidak ditanggapi, kita akan meneruskan ke mahkamah konstitusi,” ujar Kadar, Selasa (6/5/2014).

Dikatakan Kadar, meski partainya menolak menandatangani hasil rekapitulasi ulang, tidak akan mempengaruhi prose rekapitulasi yang akan digelar KPU Surabaya di KPU Jawa Timur. “Kita tidak bisa menghalangi proses rekapitulasi, karena kita hanya parpol peserta pemilu,” jelas Kadar.

Sementara Eko Waluyo Swardyono Ketua KPU Surabaya mengatakan, meski ada parpol yang menolak menandatangani rekapitulasi ulang di 11 kecamatan, sikap itu tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi yang akan digelar KPU Surabaya di KPU Jawa Timur. “Kita tetap jalan terus, dan para saksi tanda tangan atau tidak, tidak akan berpengaruh dengan proses yang akan digelar di KPU Jawa Timur,” jelas Eko.

Dalam rekapitulasi ulang di KPU Surabaya, hanya saksi-saksi dari PKS, Nasdem, Golkar, Gerindra dan Hanura yang tanda tangan, sementara tujuh parpol lainnya tidak tanda tangan. (tas/ipg)

Teks Foto :
– Saksi PDI Perjuangan Surabaya.
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs