Sabtu, 23 November 2024

Residivis Jambret Ditangkap Polisi Saat Kembali Berulah

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Endi Rustio (34) warga Dupak Surabaya harus kembali mendekam di penjara karena melakukan aksi pencambretan di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Pria yang merupakan residivis ini, pernah dipenjara di Polres Surabaya Utara karena kasus yang sama.

Tersangka ditangkap security PGS saat melakukan penjambretan kalung emas seberat 2,5 gram milik Susmiati (37) warga Jl. Genting Surabaya kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan. Bahkan, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa yang berusaha ikut mengejar tersangka.

Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan mengatakan, saat melakukan aksi penjabretan, Endi tidak sendiri. Tersangka dibantu rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang berhasil ditangkap ini residivis dengan kasus yang sama. Sehingga dia lihai dalam melakukan aksi penjabretan. Termasuk mengatur strategi agar aman dalam melancarkan aksinya. Dia dibantu satu rekannya, yang saat ini DPO,” kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan, Senin (5/5/2014).

Dia menambahkan, tersangka berhasil ditangkap berkat bantuan warga, yang mendengar teriakan korban penjambretan. Warga mengejar dan mengepung tersangka, sehingga tidak bisa berkutik saat security PGS menangkap tersangka.

“Saat korban berteriak, tersangka Endi melemparkan kalung kepada rekannya MF. MF berhasil kabur, namun Endi ini berhasil ditangkap, dan sempat dihajar massa,” ujarnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa kembali melakukan aksi penjambretan lagi, karena penghasilannya sebagai kuli angkut air mineral tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan (Kanan) didampingi anggota memperlihatkan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs