Kasus bocornya kunci jawaban Ujian Nasional (UN) SMA di Surabaya hingga saat masih dalam penyelidikan. Pihak penyidik Polrestabes Surabaya, terus melakukan pendalaman terkait bocornya kunci jawaban UN, dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa saksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kini menaikkan status saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan AKBP Farman Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat ditemui di sela-sela pengamanan peringatan May Day di Grahadi, Kamis (1/5/2014).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Dari keterangan mereka, kami sudah mengambil kesimpulan. Dan sudah menaikkan status beberapa saksi menjadi tersangka,”kata AKBP Farman kepada wartawan.
Namun, untuk berapa orang dan siapa saja saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, Farman enggan untuk menyebutkannya secara detil. “Yang pasti sudah ada beberapa statusnya naik, dari saksi menjadi tersangka. Namun kami mohon maaf belum bisa menyebutkan secara detil, kami masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
Farman menambahkan, status yang dinaikkan yang menjadi tersangka, belum merupakan pelaku utama, melainkan level menengah. Sedangkan untuk pelaku utamanya masih dalam pencarian. “Kami ingin mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga sudah memiliki gambaran, orang-orang yang kami cari itu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus bocornya kunci jawaban UN, kata Farman, Polrestabes tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga melibatkan beberapa pihak, yang ada di luar Kota Surabaya. “Kami masih kejar
oknum yang berada diatas siswa-siswa yang kami periksa. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Polda,” kata Farman.
Sementara untuk kecocokan kunci jawaban dan naskah UN, Farman menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan soal dan kunci jawaban. Namun pihaknya masih berkoordinasi dengan Disdik Provinsi Jatim untuk melakukan verifikasi. “Kalau naskah dan kunci jawaban itu benar, maka dikenakan pasal membocorkan dokumen rahasia negara. Namun apabila tidak benar, maka bisa dikenakan pasal 378, tentang pemalsuan,” pungkasnya. (wak/dwi)
Teks Foto : Ilustrasi