Sabtu, 23 November 2024
Budaya Konsumtif

Indonesia Makin Jadi Serbuan Tenaga Kerja Asing

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Investor–investor asing akan berdatangan ke dalam negeri, apalagi pasar dalam negeri merupakan pasar yang sangat potensial bagi para investor dengan budaya konsumtif masyarakat yang sangat tinggi pada 2015 nanti. Serbuan investor ke dalam negeri ini tentu dibarengi dengan konsepsi baru bagi para investor tersebut, salah satunya perubahan dari industri padat karya menjadi padat modal.

Keuntungan industri padat modal sendiri bagi perusahaan dapat mengurangi tenaga kerja kasar yang selama ini dianggap paling besar konstribusinya dalam hal biaya produksi. Penggantian tenaga kerja kasar yang dialihfungsikan menjadi tenaga mesin dan tentu saja membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) terampil untuk pengoperasiannya tentu lebih menarik bagi para investor atau perusahaan, karena di dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) nantinya arus tenaga kerja dari luar negeri (negara-negara ASEAN) bebas masuk di lingkup pasar bebas ASEAN, terutama di sektor jasa dan sektor industri.

Diketahui bersama bahwa nanti di dalam MEA ada 5 sektor jasa dan 7 sektor industri yang menjadi prioritas MEA untuk tenaga kerja bebas masuk kedalamnya, ke-5 sektor jasa tersebut adalah trasportasi udara, E-ASEAN, pelayanan kesehatan, turisme dan jasa logistik. Dan untuk ke-7 sektor industri tersebut adalah pertanian, perikanan, tekstil, produk berbasis kayu, produk berbasis karet, otomotif dan elektronik. Tentu saja ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 nantinya.

Kahadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara dimana adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Besarnya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100. Dalam rangka pelaksanaan Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UUK). Mengenai hal ini diatur dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan.

Terlepas dari daya saing SDM Indonesia yang masih kalah langkah dari beberapa negara lainnya di ASEAN, yang patut menjadi perhatian adalah biaya mahal yang selama ini di tanggung oleh perusahaan atau investor asing untuk tenaga kerja lokal.

Apalagi dengan adanya tuntutan kenaikan upah 30% sampai tahun 2015 nanti. Sudah tentu perusahaan–perusahaan baik asing ataupun dalam negeri lebih tertarik dengan tenaga kerja yang lebih terampil dan tidak harus mentaati Undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ini artinya para investor ini lebih tertarik dengan tenaga kerja asing yang bebas masuk di seluruh negara – negara anggota MEA ini. Dengan fakta di atas sudah dapat dilihat perbandingannya perusahaan dapat dipastikan lebih memilih lulusan SMA daripada lulusan SD atau SMP. Menjadi ironi tersendiri bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia

Pengurusan izin penempatan tenaga kerja asing di Indonesia juga muncul sehubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) karena di dalam kaitannya dengan dana kompensasi di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1.400 tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Kerja Perpanjangan Sementara dan Mendesak Bagi tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang substansinya memberikan pembebanan kepada pengguna tenaga kerja asing di Jawa Timur untuk membayar dana kompensasi kepada pemerintah daerah provinsi dan hasil dana kompensasi tersebut dibagi secara proporsional kepada setiap Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kota Batam, sebelum diberlakukannya UUK, Pemerintah Daerah melalui seksi penempatan kerja dan tenaga kerja asing memiliki tugas dan wewenang dalam proses pemberian izin tenaga kerja asing di Kota Batam. Akan tetapi setelah diberlakukannya UUK, tugas dan kewenangan seksi tereliminir. Para pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pun harus menyeberang pulau menenuju Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.

Tentu saja dengan mekanisme baru ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi di Kementerian kita masih dinilai negatif, urusan yang mudah justru dipersulit. Kerumitan yang dipandang oleh para pengusaha yang akan meminta izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini menjadi sorotan terutama bagi kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Contoh lain terdapat di Kabupaten Bekasi yang sebagian ruang wilayah diperuntukkan bagi kawasan industri, maka dengan didirikannya berbagai perusahaan industri, dampaknya terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan industri di wilayah Bekasi. Di Kabupaten Bekasi sedikitnya terdapat 1.500 tenaga kerja asing, dari jumlah tersebut sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berasal dari Korea dan Jepang.

Terkait Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing, salah satu substansi pengaturannya berkaitan dengan kewajiban sertiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menyetor uang sebesar US$100 per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Secara ekonomis ketentuan tersebut menghasilkan dana untuk pemerintah Kabupaten, karena dimasukkan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan secara tidak langsung Mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pengawasan tidak langsung, karena setiap bulan akan diketahui berapa jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bekasi. (berbagai/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs