Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Jawa Timur benar-benar dijadikan ajang akumulasi kekecewaan hampir seluruh partai politik peserta pemilu. Mereka rata-rata kecewa atas carut marutnya penyelenggaraan pemilu di Jawa Timur. Bahkan beberapa dari mereka mendesak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
DPW PKB Jawa Timur misalnya, mengajukan keberatan dan meminta dilakukan PSU di Kabupaten Prolinggo untuk seluruh tingkatan baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Timur maupun DPRD Kabupaten. Pertimbangannya, ada intervensi yang masif, sistematis dan terstruktur dari birokrasi pemerintahan daerah setempat terhadap pelaksanaan pemilu sehingga menguntungkan parpol dan caleg tertentu.
Bahkan PKB juga menemukan data janggal, dimana suara sah di Kabupaten Probolinggo mencapai di atas 70 persen padahal rata-rata suara sah di berbagai daerah di Jawa Timur hanya dikisaran 60-65 persen.
“Surat suara sah DPR RI mencapai 70 persen, DPRD Provinsi mencapai 68,5 persen dan DPRD Kabupaten Probolinggo mencapai 71,62 persen. Ini sudah tidak wajar karena itu kami mengajukan keberatan dan mendesak supaya dilakukan PSU,” ujar Thoriqul Haq sekretaris DPW PKB Jawa Timur di sela-sela rekapitulasi di Hotel Oval, Surabaya, Sabtu (26/4/2014).
Selain di Kabupaten Probolinggo, PKB juga mendesak dilakukan PSU di Kab Bangkalan dan Kab Sampang. Alasannya, pelanggaran pemilunya hampir sama bahkan sudah mengarah ke pidana pemilu. “Kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu akan kami laporkan ke Bawaslu dan DKPP,” terang politisi asal Lumajang ini.
Di tempat yang sama, Dwi Astutik caleg DPD RI nomor urut 17 juga mengajukan keberatan ke KPU Jawa Timur terkait ketidakwajaran perolehan suara salah satu caleg DPD RI yang di Kabupaten Sampang saja mencapai 347.544 suara sah. Padahal 39 caleg DPD RI lainnya di seluruh Jawa Timur perolehan suaranya wajar karena selisihnya tidak terlalu mencolok.
“Tidak mungkin 1 calon dalam 1 kabupaten bisa mendapat suara sah sebegitu banyak. Padahal kompetitor lainnya juga notabene tokoh masyarakat yang memiliki pendukung riil,” kata ketua bidang pendidikan PW Muslimat Jawa Timur ini.
Apalagi Bawaslu Jawa Timur juga telah mendapat laporan dan bukti kuat adanya pelanggaran pemilu yang tak sesuai dengan tata cara di 17 TPS Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal Kabbupaten Sampang sehingga merekomendasi dilakukan PSU tapi sampai sekarang belum terlaksana. “Saya bersama 12 calon DPD RI asal Jawa Timur yang lain mengajukan keberatan dan meminta supaya dilakukan PSU di Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Sementara itu, Khoirul Anam anggota KPU Jawa Timur mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya baru merekomendasi PSU untuk Kabupaten Pasuruan karena ada 13 Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang terbukti terlibat tindak pidana pemilu bekerjasama dengan salah seorang caleg dari Partai Gerindra. “PSU di Kab Pasuruan diusulkan oleh Partai NasDem dan PDIP. Sedangkan yang keberatan yakni PKB, Gerindra, PD dan Hanura,” tambahnya.
Sedangkan untuk PSU di Pamekasan, kata Anam dijadwal berlangsung pada Selasa (29/4/2014) mendatang yakni untuk 3 TPS masing-masing di TPS 6, 7 dan 8 Desa Patokan Laok Kecamatan Palengan, Kabupaten Pamekasan. Kemudian untuk PSU di 17 TPS Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dijadwal akan digelar Minggu (27/4/2014) besok.
Sementara itu, jelang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditutup, pada Sabtu dini hari tadi, Bawaslu Jawa Timur juga sempat membacakan surat keputusan terkait tindaklanjut laporan Panwaslu Kabupapten Pasuruan menyangkut temuan praktek penyuapan terhadap 13 PPK oleh caleg Partai Gerindra Agustina Amparwati paska proses pemungutan suara pada 9 April lalu.
“Bawaslu Jawa Timur merekomendasi kepada KPU Jawa Timur supaya memerintahkan KPU Kabupaten Pasuruan melakukan penghitungan ulang di 13 kecamatan, dan memproses tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg Gerindra maupun terhadap ketua dan anggota PPK di 13 kecamatan,” kata Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur.
Sebanyak 13 kecamatan yang direkomendasi dilakukan penghitungan suara ulang itu meliputi, Kecamatan Purwosari, Sukorejo, Gempol, Bangil, Lekok, Pohjentrek, Kraton, Gondang Wetan, Grati, Beji, Prigen, Winongan dan Kecamatan Wonorejo. “Penghitungan ulang itu meliputi lampiran C1, lampiran D1 dan lampiran DB1 untuk dicocokkan dengan fakta dan plano supaya memastikan sesuai azas pemilu,” ungkap Sufyanto.
Selain itu mengacu pada Pasal 9 (1) UU No. 11 tahun 2011, maka Bawaslu Jawa Timur merekomendasi kepada KPU Jawa Timur untuk memberi sanksi tertulis kepada KPU Kabupaten Pasuruan karena tak mampu melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik. “Surat keputusan Bawaslu Jawa Timur ini juga ditembuskan kepada Bawaslu RI, KPU RI, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Bupati Pasuruan dan satu untuk arsip,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur menyatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Jawa Timur telah selesai tapi belum final karena masih menunggu hasil PSU di 19 TPS di Kabupaten Sampang dan hitung ulang di 13 PPK di Kabupaten Pasuruan. “Proses rekapitulasi penghitungan suara pileg di tingkat KPU Jatim akan dilanjutkan Senin (28/4) mendatang, ” kata dia. (fik)
Teks Foto :
-Penghitungan suara.
Foto : Dok suarasurabaya.net