Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Bojonegoro tahun anggaran 2012.
“Penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi bimtek dan sosialisasi perundang-undangan tetap akan kami lakukan dengan cara mengacu fakta yang muncul di persidangan,” kata Tugas Utomo, Kepala Kejari Bojonegoro, Sabtu (26/4/2014).
Dikutip dari Antara, kejari setempat, sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012. Ia, saat ini ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo, sejak 18 Maret lalu.
Sementara ini, menurut Nusirwan Syahrul, Kasi Intel Kejari, pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah saksi dari anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi dana itu dengan tersangka Abdul Wachid Syamsuri.
“Dua anggota DPRD akan kami panggil untuk dimintai keterangan, pekan depan,” jelasnya.
Sebelum ini, katanya, kejari juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD lainnya Suyuthi (PAN) dan Sukur Priyanto (Partai Demokrat).
Anggota DPRD lainnya yang juga sudah dimintai keterangan yaitu Sigit Kushariyanto ( Partai Golkar), Budi Irawanto (PDIP). Kencono Mahardiko (Hanura), juga Sekretaris DPRD Agus Misnanto, terkait uang kembalian.
“Kami masih menghitung berapa besar uang kembalian yang diterima pimpinan DPRD dan anggota DPRD dari pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD itu,” terangnya.
Di lain pihaknya, katanya, tujuh pengelola lembaga perguruan tinggi di Jakarta, Bandung, yang disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, karena masuk dalam laporan DPRD, juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tapi di antaranya, ada perguruan tinggi yang fiktif, bahkan juga ada stempel yang masuk dalam laporan hasil buatan sendiri,” ujar Utoto, menegaskan.
Dari data, alokasi dana bimtek tahun anggaran 2012 tersebut mencapai Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp2,7 miliar.
Sesuai laporan, DPRD setempat telah memanfaatkan enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp 500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan. (ant/ain/fik)