Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekom KPU Kabupaten Pasuruan menggelar hitung ulang pemilu legislatif (pileg) 2014.
Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur itu disampaikan Sufiyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur sesudah proses rekapitulasi penghitungan suara pileg di gelar KPU Jawa Timur di Hotel Ovel, Sabtu (26/4/2014) dini hari.
Menurut Sufiyanto, dengan kejadian suap pilkada yang ditemukan Bawaslu Jawa Timur dengan melibatkan 13 PPK dan caleg Partai Gerindra, maka Bawaslu mengambil sikap tegas, dengan merekomendasi adanya hitung ulang dan memproses secara pidana kasus suap yang dilakukan Agustina Amprawati Caleg Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya dilaporkan, Bawaslu Jawa Timur mendapat informasi adanya penyuapan yang dilakukan Caleg Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan pada 13 PPK dengan imbalan uang Rp 128 juta lebih. Meski sudah menyuap ternyata perolehan suara Agustina Amprawati tetap saja tidak bisa lolos ke kursi legislatif.
“Sikap kita sudah tegas, hitung ulang dan memproses pidananya lebih lanjut, khususnya pidana korupsi,” kata Sufiyanto.
Ditegaskan Sufiyanto, hitung ulang perlu dilakukan, untuk menjamin hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu, sekaligus memastikan tidak ada pengaruh antara suap dengan perolehan suara.
Bawaslu Jawa Timur juga akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan hitung ulang, pada KPU Kabupaten Pasuruan. “Rencananya Minggu (27/4/2014), proses itu akan digelar bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan suara ulang atau coblos ulang di Kabupaten Sampang yang sampai sekarang masih belum terlaksana,” ujar Sufiyanto.
Sementara tentang desakan adanya coblos ulang dari PKB dan PDI Perjuangan, disikapi dingin Sufiyanto. Ketua Bawaslu Jawa Timur itu hanya mengatakan, Bawaslu Jawa Timur bekerja atas nama undang-undang bukan atas pesanan kelompok tertentu. “Kami ini aparat yang berkerja atas nama undang-undang, sehingga tidak menerima pesanan dari siapapun,” tegasnya. (tas)
Teks Foto :
– Sufiyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur.
Foto : Teguh suarasurabaya.net